Home » Sosialisasi Legalitas Pinjaman Online dan Praktik Penggunaan Judi Online sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tugu

Sosialisasi Legalitas Pinjaman Online dan Praktik Penggunaan Judi Online sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tugu

Klaten, Bestarinesia.com – Pada tanggal 27 Juli 2024, Mahasiswa Tim II  KKN Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai legalitas praktik penggunaan pinjaman online dan judi online yang dihadiri oleh sejumlah anggota masyarakat dari berbagai kalangan usia yang tergabung sebagai bagian dari Karang Taruna RW. 11, Dukuh Tugu Wetan, Desa Tugu, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta sebagai upaya pencegahan dari maraknya praktik penggunaan situs-situs ilegal yang dapat berdampak buruk baik dalam aspek ekonomi, sosial, hingga psikologis masyarakat. Kegiatan sosialiasai ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran aktif dari masyarakat dalam rangka memberantas praktik penggunaan situs-situs ilegal.

Perkembangan teknologi menjadi faktor pendukung terjadinya inovasi digital di berbagai sektor melalui keberadaan internet, salah satunya pada bidang perekonomian yang ditandai dengan kemunculan Financial Technology (Fintech) yang bertujuan untuk memudahkan transaksi keuangan di era digital.

Keberadaan Fintech kemudian memunculkan berbagai tipe layanan yang terdiri dari layanan pembayaran hingga layanan peer to peer lending, yaitu menyediakan layanan dalam mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikannya atau yang kemudian dikenal dengan istilan Pinjaman Online. Keunggulan pinjaman online adalah kemudahan yang ditawarkan untuk mengajukan dan memperoleh pinjaman uang. Namun kemudahan akses tersebut saat ini justru menjadi boomerang ketika munculnya layanan pinjaman online ilegal yang tidak memperhatikan aspek perlindungan bagi pihak penerima pinjaman maupun pihak pemberi pinjaman sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi.

Seiring munculnya layanan pinjaman online ilegal tanpa diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap layanan tersebut kemudian menjadi alasan melonjaknya pengguna layanan pinjaman online ilegal hingga berdampak pada aspek ekonomi, sosial, hingga psikologis penggunanya.

Kemudahan akses teknologi juga menjadi salah satu alasan meningkatnya kasus kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan jaringan internet atau yang dikenal dengan istilah Cybercrime. Salah satu bentuk cybercrime yang sedang marak beroperasi adalah penggunaan platform judi online. Perjudian termasuk jenis kejahatan tanpa korban atau victimless crimes yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Perjudian secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan larangan serta ancaman pidana bagi pengguna judi online diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melalui kedua fenomena tersebut, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai legalitas pinjaman online serta praktik penggunaan judi online. Sosialisasi dilaksanakan melalui  pemberian materi dalam bentuk power point dan penyebaran leaflet yang berisikan informasi mengenai dampak, resiko, hingga tahapan-tahapan yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk melaporkan situs-situs judi online maupun layanan pinjaman online ilegal. Masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi juga diberikan informasi mengenai urgensi perlindungan data pribadi serta modus-modus penyalahgunaan data pribadi yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pendaftaran praktik judi online maupun pinjaman online .

Pelaksanaan sosialisasi mengenai pinjaman online bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko, dan cara penggunaan layanan pinjaman online yang bijak. Adapun sosialisasi mengenai praktik penggunaan judi online dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan, seperti masalah keuangan, kecanduan, dan dampak sosial lainnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Tugu dalam menyikapi perkembangan teknologi dan informasi secara bijak. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam rangka memberantas tindakan-tindakan ilegal. Adapun program sosialisasi yang ditujukan kepada anggota karang taruna adalah dengan tujuan agar informasi yang diberikan dapat terus didelegasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat lainnya serta dapat diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari.

 

Kontributor: Fauzia Hernawati

Editor: M. Zainudin Aklis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *