Home » Mahasiswa KKN Undip: Akta Kematian untuk Kasus Kematian di Atas 10 Tahun Bisa Diterbitkan Melalui Permohonan ke Pengadilan

Mahasiswa KKN Undip: Akta Kematian untuk Kasus Kematian di Atas 10 Tahun Bisa Diterbitkan Melalui Permohonan ke Pengadilan

Wonogiri, Bestarinesia.com – Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pelatihan khusus mengenai pengajuan permohonan ke Pengadilan untuk kematian yang telah terjadi lebih dari 10 tahun diadakan di Rumah Ketua RT 03, RW 05 Dusun Pucuk, Desa Gemawang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) yang berasal dari Fakultas Hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas atas kematian anggota keluarga mereka yang telah lama terjadi atau lebih dari 10 tahun, namun belum dilaporkan atau tercatat secara resmi. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Wonogiri.

Selain itu, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi, khsusunya pembuatan akta kematian. Tujuannya agar warga tidak perlu mengurus permohonan ke Pengadilan.

Pelatihan ini dihadiri oleh sekitar 30 warga desa yang memiliki kepentingan untuk memperoleh akta kematian resmi. Mahasiswa pemaparkan materi sesuai dengan teori yang diajarkan di perkuliahan. Pelatihan dimulai dengan penjelasan prosedur pengajuan permohonan, dokumen-dokumen yang diperlukan, serta tahapan yang harus dilalui di pengadilan. Selama pelatihan, peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka hadapi.

Pelatihan ini diakhiri dengan pembagian modul tentang prosedur pengajuan permohonan dan simulasi pengajuan berkas ke pengadilan, yang dipandu oleh mahasiswa KKN. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun Pucuk, Bapak Sukijan, dengan pemaparan materi dan pelatihan yang disampaikan oleh Mahasiswi KKN, warga diharapkan segera menerbitkan akta kematian, sedangkan apabila telah terlambat warga dapat memahami langkah-langkah yang perlu mereka ambil untuk menyelesaikan masalah administrasi kematian keluarga mereka yang telah lama tertunda.

 

Editor: M. Zainudin Aklis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *