Wonogiri, Bestarinesia.com – Pada tanggal 5 Agustus 2024, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan pelatihan pembuatan perjanjian di bawah tangan yang diadakan di Dusun Dung Bandung, Desa Gemawang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Pelatihan yang diselenggarakan sebagai bagian dari program kerja Nabila Rahma Arifia Putri Mahasiswa Fakultas Hukum Undip dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang prosedur, legalitas, dan praktik pembuatan perjanjian di bawah tangan demi mewujudkan kepastian hukum dalam setiap transaksi di kehidupan sehari-hari.
Pelatihan ini diikuti oleh sekitar 30 orang warga RT 02 Dusun Dung Bandung, yang sebagian besar bermata pencaharian petani, peternak, dan pemilik usaha UMKM. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perjanjian dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks transaksi bisnis agar memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Pelatihan dimulai dengan menyampaikan apa itu perjanjian di bawah tangan (kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih tanpa melibatkan notaris), namun tetap memiliki kekuatan hukum yang sah asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata).
Selain itu, juga disampaikan tentang unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah perjanjian, wanprestasi (salah satu pihak/ debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai yang disepakati dalam perjanjian), serta solusi penyelesaian sengketa.
Pembuatan perjanjian dipraktikkan oleh Pak Nardi dan Pak Usman dengan tema “Perjanjian Jual Beli Ternak” yang disususun sesuai dengan teori yang telah disampaikan sebelumnya. Setelah selesai, perjanjian yang dibuat dibahas dievaluasi oleh Mahasiswa KKN dan Bapak Nardi, selaku Ketua RW menyampaikan penegasan kepada warganya mengenai pentingnya pembuatan perjanjian demi mewujudkan kepastian hukum.
Pelatihan diakhiri dengan pemberian buku panduan pembuatan perjanjian di bawah tangan, yang dapat digunakan warga sebagai referensi pembuatan perjanjian. Ketua RW, Bapak Nardi, menyampaikan bahwa penyampaian materi mengenai pentingnya perjanjian sangat baik untuk warganya mengingat adanya kasus wanprestasi pada jual beli ternak secara lisan. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Editor: M. Zainudin Aklis
Tinggalkan Komentar