Klaten, Bestarinesia.com – Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai urgensi perlindungan data pribadi dalam penggunaan internet. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah anggota masyarakat dari berbagai kalangan usia yang tergabung sebagai bagian dari Karang Taruna RW. 11, Dukuh Tugu Wetan, Desa Tugu, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada tanggal 27 Juli 2024.
Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dalam menggunakan dan memanfaatkan internet. Kemudahan akses internet di Desa Tugu menyebabkan tingginya intensitas penggunaan internet untuk memudahkan aktivitas sehari-hari, baik untuk berinteraksi, berkomunikasi, maupun bertransaksi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pemberian materi melalui media power point dan penyerahan poster mengenai etika dalam penggunaan internet dan perlindungan data pribadi. Muatan materi yang disampaikan terdiri dari pengenalan regulasi mengenai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengenalan penggunaan data pribadi yang berpotensi menjadi objek peretasan, serta perilaku-perilaku yang termasuk dalam bentuk pelanggaran terhadap data pribadi berdasarkan UU Perlindungan data pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE).
Selain itu, diberikan edukasi mengenai bahaya kebocoran data pribadi dan bagaimana menyikapi data pribadi yang terlanjur mengalami kebocoran. Setelah pemaparan materi selesai, sesi penyuluhan hukum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para audiens dan dilakukan sesi penyerahan poster yang berisikan informasi mengenai bentuk-bentuk data pribadi yang rentan menjadi objek penyalahgunaan, potensi penyalahgunaan data pribadi, serta tips untuk menghindari pencurian data pribadi.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penggunaan pinjaman online ilegal dan judi online sebagai wujud dari bentuk cybercrime yang sedang marak beroperasi.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Tugu dalam menyikapi perkembangan teknologi dan informasi secara bijak serta dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemberian poster dan pemberian materi yang dapat senantiasa diakses oleh masyarakat, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memahami dan menyebarluaskan materi yang telah dipaparkan agar dapat berkelanjutan serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kontributor: Fauzia Hernawati
Editor: M. Azis
Tinggalkan Komentar