Sukoharjo, Bestarinesia.com – Sabtu, 3 Agustus 2024. Hera Kristiana Lestari, Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro, Jurusan Akuntansi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal yang sedang marak di kalangan anak muda, dilakukan sosialisasi yang berkolaborasi dengan Karang Taruna setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan praktis mengenai perbedaan antara pinjaman online yang legal dan ilegal, serta dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal.
Sosialisasi dimulai dengan pengenalan mendalam tentang pinjaman online, termasuk ciri-ciri pinjaman yang sah dan yang tidak sah menurut ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pemateri menjelaskan berbagai risiko yang bisa dihadapi masyarakat jika terjebak dalam pinjaman online ilegal, seperti beban bunga yang tinggi, ancaman keamanan data pribadi, dan dampak sosial ekonomi yang merugikan.
Pada akhir sesi, dilakukan demonstrasi tentang cara memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online. Peserta diajari langkah-langkah praktis untuk memastikan apakah sebuah aplikasi pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak. Demonstrasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih cerdas saat memanfaatkan layanan pinjaman online.
Sebagai penutup, pemateri membagikan brosur yang berisi informasi penting dan ringkasan materi sosialisasi kepada semua peserta. Brosur ini dirancang agar mudah dibaca dan diingat, serta berisi kontak untuk bantuan lebih lanjut jika diperlukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi masyarakat Desa Lawu dan melindungi mereka dari bahaya pinjaman online ilegal yang semakin marak. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko dan masalah yang ditimbulkan oleh pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Editor: M. Zainudin Aklis
Tinggalkan Komentar