Batang, Bestarinesia.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan program edukasi dan pendampingan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berfokus pada penerapan standar hukum di bengkel-bengkel pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan K3 sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
Program edukasi dan pendampingan ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko kecelakaan kerja di bengkel yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman terhadap standar K3. Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa KKN memberikan edukasi kepada para pemilik dan pekerja bengkel mengenai pentingnya mematuhi peraturan K3 demi keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.
Dalam edukasi dan pendampingan tersebut, Muhammad Yafshil Azka selaku mahasiswa KKN UNDIP menjelaskan tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terkait penerapan K3, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, para peserta juga diberikan poster yang berisi informasi tentang prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta langkah-langkah penanganan jika terjadi kecelakaan kerja. poster ini ditempel di beberapa titik strategis di bengkel untuk mengingatkan pekerja akan pentingnya keselamatan kerja.
Pemilik bengkel menyambut baik program ini dan mengakui bahwa pengetahuan tentang standar K3 sangat diperlukan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman. “Kami merasa terbantu dengan penyelenggaraan edukasi dan pendampingan oleh mahasiswa ini. Banyak hal baru yang kami pelajari, terutama mengenai pentingnya keselamatan kerja yang selama ini kurang kami pahami,” ujar salah satu pemilik bengkel.
Kegiatan ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Mahasiswa KKN juga melakukan pemantauan langsung di beberapa bengkel untuk melihat implementasi dari materi yang telah disampaikan. Ke depannya, dengan penerapan standar K3 yang sesuai hukum, diharapkan risiko kecelakaan kerja di bengkel dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Program edukasi dan pendampingan K3 ini menjadi salah satu langkah awal dalam mewujudkan Desa Lebo yang lebih sadar hukum dan peduli akan keselamatan kerja, sejalan dengan semangat pengabdian mahasiswa UNDIP dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Editor: M. Zainudin Aklis
Tinggalkan Komentar