Home » Mahasiswa KKN Undip Desa Pendowo Sukses Sosialisasikan Hukum Pertanahan bagi Perangkat Desa

Mahasiswa KKN Undip Desa Pendowo Sukses Sosialisasikan Hukum Pertanahan bagi Perangkat Desa

Pemalang, Bestarinesia.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro telah berhasil menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pelaksanaan Hukum Pertanahan. Dalam penyuluhan hukum tersebut membahas mengenai  Pendaftaran Tanah, Hak Atas Tanah, Penyelesaian konflik pertanahan dan praktik hukum di masyarakat. Penyuluhan yang berlangsung pada tanggal 21 Juli  2024 ini dihadiri oleh sekitar 11  perangkat Desa Pendowo, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan perangkat lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya Masyarakat Desa Pendowo terkait  pentingnya  kesadaran hukum dalam kepemilikan hak atas tanah, dokumen dan surat berharga lainnya. Melalui penjelasan yang sistematis dari mahasiswa KKN Undip, masyarakat diajak untuk memahami prosedur mengenai Pendaftaran Tanah, Hak Asal Usul Atas Tanah dan penyelesaian yang efektif di masyarakat.

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan oleh Koordinator Desa KKN Undip kemudian sambutan oleh Kepala Desa Pendowo H Durrahman dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi diskusi interaktif.

Menurut Dimas (Mahasiswa KKN Undip) dengan latar belakang hukum menyampaikan bahwa praktik hukum di masyarakat senantiasa dinamis mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, pentingnya tertib administrasi khususnya di bidang pertahanan menjadi salah satu tugas bersama untuk menghindari adanya potensi penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Desa Pendowo, H Durrahman menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah yang positif dalam memperkuat pemahaman hukum di masyarakat. “Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait permasalahan pertanahan, jadi ketika ada warga yang datang kepada kita, setidaknya sudah paham apa yang harus dilakukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan. Karena dalam kasus di lapangan, masalah pertanahan ini jadi masalah yang rumit,” tutur Durrahman.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh  kelompok KKN Undip diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman mengenai hukum pertanahan.  Setelah itu, diharapkan adanya tindak lanjut dari Perangkat Desa dengan adanya dukungan masyarakat untuk melakukan tertib administrasi khususnya dalam rangka pendaftaran tanah.

Editor: M. Zainudin Aklis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *