Home » Mahasiswa KKN UNDIP Beri Edukasi Kepada PKK tentang Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Mahasiswa KKN UNDIP Beri Edukasi Kepada PKK tentang Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Klaten, bestarinesia.com – Perkembangan teknologi sering kali disalahgunakan beberapa oknum untuk mencuri data pribadi seseorang. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi perlu diperhatikan serius. Pemerintah pun sudah mengeluarkan sebuah aturan yang termuat pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Merespon hal tersebut, Mahasiswa KKN UNDIP melaksanakan edukasi kepada PKK (Pemberdayaan Kesehjahteraan Keluarga) di Desa Kanoman.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung di PKK tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama terkait dengan aktivitas digital sehari-hari seperti penggunaan media sosial. Sebagai organisasi yang aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, PKK dekat dengan masyarakat dan sering mengumpulkan data pribadi, seperti identitas, alamat, dan kontak warga sehingga perlu diberikan edukasi.

Pada tanggal 9 Februari 2025, PKK diberikan edukasi yang memuat tentang regulasi perlindungan data pribadi, bahaya kebocoran data pribadi, dan mitigasi kebocoran data pribadi. Mahasiswa menekankan perlunya senuah persetujauan sebelum mengumpulkan data, membatasi akses, serta menyimpan informasi dengan aman, menjadi langkah penting dalam mencegah kebocoran atau penyalahgunaan informasi.

Data pribadi yang berisi nama, alamat, kontak, hingga data keuangan merupakan sebuah aset berharga. Kebocoran data pribadi yang disalahgunakan dapat merugikan kerugian finansial, kerusakan reputasi, bahkan ancaman terhadap keselamatan pribadi.

Selain itu, mahasiswa juga memberikan benner sebagai media edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiata ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan PKK dalam mengelolas data pribadi. Sehingga tidak terjadi kebocoran data pribadi masyarakat yang merugikan. Selain itu, dapat menympaiakan kepada keluarga dan msayarakat.

Editor: M. Azis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *