Home » Dorong Implementasikan UU Keterbukaan Informasi dan Revitalisasi Struktur Organisasi pemerintahan Desa Demi Wujudkan Konsep Good Governance

Dorong Implementasikan UU Keterbukaan Informasi dan Revitalisasi Struktur Organisasi pemerintahan Desa Demi Wujudkan Konsep Good Governance

Sragen, Bestarinesia.com Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh Nathanael Roy Martua, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, telah mencapai dua inisiatif penting dalam upaya meningkatkan efisiensi pemerintahan desa dan memperbaiki sistem pelayanan publik. Kegiatan ini tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup ranah hukum untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan sistem yang dibangun.

Program KKN ini melibatkan pendampingan dalam pembuatan mekanisme pelayanan satu pintu dengan pendekatan berbasis hukum. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan akses layanan publik di desa dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu titik, yang berfungsi sebagai pusat layanan terpadu. Mahasiswa hukum turut memastikan bahwa mekanisme ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat desa.

Dalam rangka memastikan bahwa prosedur layanan baru tidak bertentangan dengan regulasi lokal dan nasional, dilakukan kajian hukum mendalam. Selain itu, mahasiswa juga memberikan edukasi kepada aparat desa mengenai hak dan kewajiban dalam melaksanakan sistem satu pintu, serta mensosialisasikan aspek hukum kepada masyarakat.

Revitalisasi struktur organisasi pemerintahan desa juga menjadi fokus utama program ini. Mahasiswa membantu penataan ulang struktur organisasi dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum terkait pembagian tugas dan tanggung jawab. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja aparat desa serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya struktur organisasi yang baru, diharapkan pemerintahan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Program KKN ini diharapkan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Jetiskarangpung. Dengan mengintegrasikan aspek hukum dalam pembuatan mekanisme pelayanan satu pintu dan revitalisasi struktur organisasi, diharapkan desa ini dapat terus berkembang dengan tata kelola yang lebih baik.

Kepala Desa Jetiskarangpung, Supardi J.S., S.H., menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Nathanael Roy Martua dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro atas dedikasi dan kerja keras dalam melaksanakan program KKN ini. “Kami sangat menghargai usaha yang telah dilakukan dalam memperbaiki sistem pelayanan publik dan struktural di desa kami. Inisiatif ini tidak hanya mempermudah akses layanan bagi masyarakat, tetapi juga membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan desa. Terima kasih atas dukungan dan komitmen yang telah diberikan. Semoga kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi kemajuan Desa Jetiskarangpung.”

Nathanael Roy Martua juga memberikan pernyataan mengenai pengalaman dan harapannya. “Saya merasa terhormat dapat berkontribusi dalam program KKN ini. Penerapan mekanisme pelayanan satu pintu dan revitalisasi struktur organisasi desa merupakan langkah penting menuju pemerintahan yang lebih efisien dan transparan. Selama proses ini, kami tidak hanya belajar tentang penerapan hukum di lapangan, tetapi juga melihat langsung dampaknya terhadap masyarakat. Saya berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Inisiatif ini menunjukkan bagaimana mahasiswa hukum dapat berkontribusi secara nyata dalam pengembangan masyarakat dan pemerintahan lokal, serta mengedukasi berbagai pihak mengenai kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip good governance.

 

 

Editor: M. Zainudin Aklis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *