Home » Legalitas Usaha Jadi Fokus Utama: Mahasiswa KKN UNDIP Gencarkan Program Pendaftaran Legalitas Usaha di Desa Karangturi

Legalitas Usaha Jadi Fokus Utama: Mahasiswa KKN UNDIP Gencarkan Program Pendaftaran Legalitas Usaha di Desa Karangturi

Karanganyar, Bestarinesia.com  – Dalam upaya mendukung pengembangan ekonomi tingkat lokal di Desa Karangturi, Ester Palmina Marbun, salah satu Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 melaksanakan program kerja keilmuan yang bertajuk Peningkatan Kesadaran Hukum Terkait Izin Usaha bagi UMKM di Desa Karangturi.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, di Desa Karangturi masih terdapat banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Hal tersebut disebabkan masih kurangnya pengetahuan dan akses terhadap informasi. Oleh sebab itu, program ini hadir untuk memberikan solusi nyata untuk membantu para pelaku UMKM.

Kegiatan penyuluhan dan pendampingan diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Desa Karangturi memahami proses perizinan, mulai dari pendaftaran usaha hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.

Program ini menyasar pelaku UMKM di Desa Karangturi utamanya yang belum mendaftarkan perizinan berusaha. Program ini dilaksanakan dengan metode door to door. Mahasiswa KKN UNDIP mengunjungi beberapa pelaku UMKM di unit usaha masing-masing untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran perizinan berusaha, langkah dan prosedur pendaftaran serta langsung melakukan pendaftaran NIB milik para pelaku UMKM tersebut.

Program ini disambut baik oleh masyarakat Desa Karangturi dan banyak pelaku UMKM yang merasa terbantu. Dengan hadirnya program ini, diharapkan UMKM di Desa Karangturi dapat berkembang lebih optimal, membuka peluang untuk ekspansi usaha, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Mahasiswa KKN Undip berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan dukungan dari pemerintah desa, sehingga lebih banyak pelaku UMKM di Karangturi dapat merasakan manfaatnya.

 

 

Editor: M. Zainudin Aklis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *