Home » Saling Rangkul dan Bersahabat : Ciptakan Lingkungan Ramah Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Saling Rangkul dan Bersahabat : Ciptakan Lingkungan Ramah Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Sukoharjo, Besatrinesia.com- “Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan penanganan yang komprehensif. Pemahaman masyarakat terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak sampai saat ini masih terbatas adanya.” Tutur Azzahra Indira Puspa

Melalui program kerja monodisiplin, Azzahra sebagai anggota KKN Tim II Undip Tahun 2024 dari Fakultas Hukum, melaksanakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dengan sasaran atau audience dari Ibu-Ibu Kelompok Wanita Tani Anggrek 2 dan beberapa remaja Dk. Pojok RT 003/RW 004.

Ia juga menjelaskan, bahwasannya seringkali perempuan yang berhadapan dengan hukum masih dipenuhi dengan problem. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan, serta bebas dari segala diskriminasi dalam sistem peradilan. Kemudian, mengenai perlindungan dan hak anak negara pun wajib menjaga dan menjaminnya. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 menyatakan bahwasannya negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Lebih lanjut lagi, kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis seseorang yang menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Beberapa bentuk tindak pidana terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, misalnya penganiayaan (kekerasan fisik) diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penghinaan (kekerasan psikis) diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perbuatan cabul (kekerasan seksual) diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pun turut andil dalam hal adanya kekerasan terhadap perempuan. Pada dasarnya semua segala perbuatan atau tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diatur juga dilindungi oleh undang-undang yang sudah jelas mengaturnya.

“Melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan para audience, terkhusus ibu-ibu dari Kelompok Wanita Tani Anggrek 2 dapat lebih memahami hak-hak mereka dan cara-cara untuk melindungi diri agar tidak menjadi salah satu dari korban kekerasan,” ujar Azzahra.

 

Editor: M. Zainudin Aklis

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *