Home » LP Maarif NU Jateng Bersama Kankawil Jateng Akan Tindak Tegas Pembajakan Batik Ma’arif Jateng

LP Maarif NU Jateng Bersama Kankawil Jateng Akan Tindak Tegas Pembajakan Batik Ma’arif Jateng

Semarang, Bestarinesia.com – LP Maarif melaksanakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah di Kantor Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif) Nadhlatul Ulama Jawa Tengah. Pertemuan LP Maarif NU Jateng bersama Kanwil Kemenkum Jateng menjadi titik awal memperkuat kerja sama dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah praktik ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin bersama Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Yosi. Dari pihak Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) PWNU Jawa Tengah hadir Ketua Dr. KH. Fakhruddi Karmani bersama Kuasa Hukum LP Ma’arif NU Jateng, Muchtar Hadi Wibowo.

Ketua LP Ma’arif, Dr. KH. Fakhruddi menjelaskan bahwa pembelian batik Ma’arif NU Jateng hanya bisa dilakukan melalui pengurus Ma’arif NU Cabang (Kabupaten/Kota) masing-masing, karena batik Ma’arif Jateng tidak dijual sembarangan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual Ma’arif NU Jateng berupa Batik Ma’arif NU baik guru maupun siswa, karena sudah dicatatkan di DJKI Kementerian Hukum dan memastikan bahwa produk batik yang dijual adalah asli dan berkualitas.

LP Ma’arif NU Jawa Tengah melalui Kanwil Kemenkum Jateng akan menindak siapa saja yang memproduksi, menjual, mendistribusikan batik Ma’arif NU Jateng secara ilegal, baik secara langsung maupun melalui e-commerce.

Muchtar Hadi Wibowo selaku Kuasa Hukum LP Ma’arif Jateng, menegaskan bahwa tidak akan ragu mengambil jalur hukum jika terjadi pelanggaran.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan ilegal batik Ma’arif, termasuk yang memanfaatkan platform digital,” tegasnya.

Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah praktik ilegal.

 

Editor: Azis

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *