Home » Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mulai Miras hingga Psikotropika

Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mulai Miras hingga Psikotropika

Semarang, Bestarinesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan monumental ini digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, di halaman Kantor Kejari Kota Semarang.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan melibatkan jajaran instansi penegak hukum terkait, yang menunjukkan sinergi kuat antar-lembaga dalam memberantas kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 97 perkara yang ditangani selama periode lima bulan terakhir.

Dominasi Miras dan Rokok Ilegal

Dalam rilis tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Semarang merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan, dengan dominasi signifikan pada minuman keras dan rokok ilegal.

Minuman Keras (Miras): Total 19.496 botol minuman beralkohol berbagai jenis dihancurkan menggunakan alat berat.

Rokok Ilegal: Sebanyak 76 koli dan 86 karton rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, barang bukti dari kasus kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan:

Narkotika dan Psikotropika: Barang bukti narkotika jenis sabu (sekitar 216 gram), pil terlarang berbagai jenis (lebih dari 30.000 butir), serta psikotropika seperti aprazolam dan klonazepam, dimusnahkan dengan cara diblender.

Senjata Tajam (Sajam): Sebanyak 13 unit senjata tajam dihancurkan dengan cara digerinda.

Barang Bukti Lainnya: Turut dimusnahkan 32 unit gawai (ponsel/alat komunikasi ilegal) serta barang bukti terkait kasus kepabeanan lainnya.

Sinergi Penegak Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah perwujudan nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk kejahatan. Barang bukti yang sudah dimusnahkan berarti sudah selesai proses hukumnya dan tidak dapat disalahgunakan lagi,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, perwakilan dari lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai juga turut hadir dan memberikan dukungan penuh. Kerja sama antar-lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menindak peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai sendiri dikenal aktif dalam penindakan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan sekaligus memperkuat pesan moral kepada masyarakat agar senantiasa menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi negara. Langkah tegas Kejari Kota Semarang ini menegaskan upaya untuk memastikan bahwa kejahatan harus dimusnahkan hingga ke akarnya.

 

Penulis: Putri

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *