Sukoharjo, Bestarinesia.com – Maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2023/2024 untuk mengambil inisiatif serta berkontribusi dalam melakukan gerakan sadar hukum yang berfokus pada pencegahan judi online melalui pemberian pemahaman terkait etika bermedia sosial yang dilaksanakan pada Sabtu, (27/07/2024).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus judi online yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Kemudahan akses internet dan berbagai platform media sosial membuat judi online semakin mudah dijangkau dan dilakukan. Padahal, dampak negatif dari judi online sangatlah besar, mulai dari kerugian finansial hingga kerusakan hubungan sosial. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan guna memberikan kesadaran hukum pada masyarakat Desa Cabeyan bahwa pelaku maupun penyebar informasi sekaligus seseorang yang mengajak melakukan judi online dapat dikenakan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai bagaimana etika bermedia sosial yang baik guna mencegah bahaya judi online tersebut.
“Saya melihat perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya judi online dan pentingnya etika bermedia sosial,” ujar Bapak Sugiyono, Kepala Desa Cabeyan.
Kegiatan ini memiliki sasaran yang khususnya ditujukan pada remaja Karang Taruna Dusun Plarung, Desa Cabeyan. Antusiasme remaja Karang Taruna Desa Cabeyan terhadap program ini dibuktikan oleh banyaknya anggota yang hadir sebanyak 22 orang.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan positif dari berbagai pihak, masyarakat, perangkat desa, dan juga dihadiri oleh salah satu anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa).
“Kami sangat mengapresiasi upaya mahasiswa KKN Undip dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam mencegah maraknya judi online di desa kami,” ungkap Pak Roni, anggota Babinsa Desa Cabeyan.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN Tim II Undip bernama Khansa Amirah dari Fakultas Hukum memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai: Definisi dan jenis-jenis judi online, Mengapa penting untuk dihindari, Faktor seseorang kecanduan judi online, Dampak negatif judi online, Tips menjaga etika bermedia sosial agar terhindar dari judi online, Regulasi hukum yang berlaku terkait judi online di Indonesia
Alif selaku Ketua Ganesa Karang Taruna berharap melalui kegiatan ini, masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari jeratan judi online.
“Selain itu, kami berharap program ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan judi online di masyarakat. Saya juga mengajak para remaja sebagai generasi penerus bangsa untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif judi online.” Tambah Alif Ketua Karang Taruna Ganesa
Di akhir acara, Rifa bagian dari anggota Karang Taruna berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online semakin meningkat.
Tinggalkan Komentar