Sukoharjo, Bestarinesia.com – Pada tanggal 27 Juli 2024, mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro melaksanakan program edukasi bertajuk “Perlindungan Terhadap Data Pribadi Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” di Desa Mertan. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemuda-pemudi desa mengenai pentingnya melindungi data pribadi mereka di era digital ini.
Materi utama disampaikan oleh mahasiswa KKN, yang telah mempersiapkan presentasi interaktif mengenai UU ITE. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan seperti, Apa Itu UU ITE?, Perlindungan Data Pribadi, Hak dan Kewajiban Pengguna, Contoh Kasus dan Dampak, Cara Melindungi Data Pribadi.
Setelah presentasi, diadakan sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak pemuda-pemudi Desa Mertan yang antusias bertanya mengenai cara-cara spesifik untuk melindungi data pribadi mereka. Pertanyaan yang sering muncul antara lain tentang keamanan saat bertransaksi online dan cara menghindari penipuan digital.
Acara diakhiri dengan penyerahan materi edukasi dalam bentuk pamphlet dan Spanduk mengenai UU ITE.
Mahasiswa KKN juga melakukan evaluasi singkat untuk mengukur pemahaman peserta dan memperoleh feedback tentang efektivitas program edukasi ini. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta merasa lebih paham mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi dan pentingnya menjaga keamanan data di dunia digital.
Program edukasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan literasi digital di Desa Mertan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan data pribadi, diharapkan pemuda-pemudi desa dapat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Dengan informasi ini, diharapkan pemuda-pemudi Desa Mertan dapat lebih sadar dan melindungi data pribadi mereka dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program seperti ini sangat penting dalam era digital yang semakin berkembang pesat.
Editor: M. Zainudin Aklis
Tinggalkan Komentar