Home » Dalam Rangka Pemberdayaan UMKM di Desa Cabeyan, Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Pendampingan Pendaftaran NIB Online sebagai Bentuk Legalitas Usaha

Dalam Rangka Pemberdayaan UMKM di Desa Cabeyan, Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Pendampingan Pendaftaran NIB Online sebagai Bentuk Legalitas Usaha

Sukoharjo, Bestarinesia –  Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2023/2024 turut berkontribusi dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Cabeyan dengan memberikan pemahaman sekaligus pendampingan khususnya pada pelaku UMKM di Desa Cabeyan untuk mendaftarkan izin usahanya yang dilaksanakan pada Kamis, (25/07/24).

Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya potensi UMKM yang berkembang di Desa Cabeyan seperti UMKM tahu, tempe, rengginang, dan lain sebagainya. Namun, mayoritas pelaku UMKM belum mengurus izin usahanya karena keterbatasan informasi dan kemampuan masyarakat dalam penggunaan teknologi. Selain itu, sejumlah pelaku UMKM menganggap proses pengajuan perizinan sangat rumit dan membingungkan.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas dan legalitas bagi setiap badan usaha atau kegiatan usaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, perbankan, dan peluang pasar lainnya. Selain itu, NIB juga menjadi syarat penting dalam mengikuti berbagai program pengembangan UMKM.

Melihat pentingnya NIB bagi keberlangsungan UMKM, mahasiswa KKN Undip bernama Khansa Amirah dari Fakultas Hukum berinisiatif untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Desa Cabeyan, yaitu dengan membantu para pelaku UMKM dalam mengisi data-data yang diperlukan untuk pendaftaran NIB secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Hal ini bertujuan agar para pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki izin usaha menurut hukum serta manfaat yang akan didapatkan sehingga mendorong mereka untuk mau mengurus legalitas usaha mereka sekaligus memperkuat kontribusi dalam pembangunan ekonomi desa.

Sasaran pada program ini khususnya ditujukan pada pelaku UMKM yang belum mendaftarkan izin usahanya atau belum memiliki NIB hingga saat ini. Pada pelaksanaannya, masyarakat Desa Cabeyan cukup antusias terhadap program ini, dibuktikan dengan anggota masyarakat sekaligus pelaku UMKM yang hadir, yakni berjumlah 15 orang.

Proses pendampingan meliputi penjelasan mengenai apa itu izin usaha atau NIB, pentingnya NIB, pengenalan akun OSS (Online Single Submission), tata cara pendaftaran, serta bantuan dalam mengisi formulir pendaftaran secara online. Meskipun banyak UMKM yang antusias, namun tidak sedikit juga yang mengalami kendala dalam mengakses internet atau mengisi data-data yang diperlukan. Di samping itu, saya dan tim juga mengadakan beberapa quiz dengan mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah dijelaskan sebagai bentuk interaksi dan memperkuat pemahaman mereka.

“Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, semakin banyak UMKM di Desa Cabeyan yang memiliki NIB. Ini akan sangat bermanfaat bagi mereka dalam mengembangkan usahanya,” ujar Ibu Sri, anggota Kelompok Wanita Tani Desa Cabeyan.

Dengan adanya pendekatan dan pendampingan pada masyarakat, saya berharap program pendampingan pendaftaran NIB secara online dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan UMKM di Desa Cabeyan.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha. “Kami ingin UMKM di Desa Cabeyan tidak hanya sekedar ada, tetapi juga dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Bapak Sugiyono, Kepala Desa Cabeyan.

Lanjut Membaca

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *